SURABAYA– Sidang perkara Narkoba jenis sabu dua terdakwa Jerry Sony Bin Albert Karaeng dan Datuk Iksan Marsudi bin H. Abdullah menghadirkan Saksi dua saksi yaitu Pemilik rumah H. Syaluki tempat Datuk bekerja waktu mencat dan temannya Suparman.
Saat persidangan, JPU menanyakan Saksi , apakah benar saat ditangkap Datuk bekerja mencat rumah? ”Ia benar dirumah saya mencat”, ungkap Saksi H. Syaluki, di ruang Sari 1 PN Surabaya, Rabu (14/421).
Sedangkan Saksi Suparman teman Datuk bekerja sebagai tukang Cat rumah H. Syaluki, ia mengaku kenal dengan terdakwa dan sama-sama bekerja di rumah H. Syaluki. Namun saat Datuk ditangkap Polisi, dia tidak tahu.
Terdakwa Jerry mengaku pada Majelis Hakim, Sabu satu kali beli dari Iput sebagai DPO dan dipakai berdua sama datuk tapi sudah bekas (sisa-red).
Datuk mengatakan, Sabu sisa, dipakai bersama di dukuh kupang tempat daerah Jerry, akunya sama jaksa.
“Dipakai berdua di dukuh kupang rumah kosong”, akunya pada majelis hakim.
Sementara Tim PH terdakwa Datuk bertanya kepada terdakwa Jerry, beli sabu ada minta uang dari datuk?, sewaktu beli Sabu Datuk tidak ikut diminta uang beli Sabu, akunya pada Tim PH Datuk.
“Berarti dalam BAP ini Salah”, timpal Safi’i, SH tim PH Terdakwa Datuk dalam Persidangan.
Sedangkan Sidang sebelumnya dari Tim Jaksa Penuntut (JPU) ARIE ZAKY PRASETYA, SH bersama Yusuf pada Rabu 24 Maret 2021, telah menghadirkan saksi dari Kepolisian, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Virza.
Dalam kesaksian Penangkap Ardian di persidangan mengatakan, Bahwa berdasarkan informasi masyarakat dengan adanya kepemilikan sabu. Sehingga Tim menindak lanjuti untuk melakukan Penagkapan Pada 26 Oktober 2020 Terhadap Jerry , dan saat digeledah dikamar kost di Jl. Dukuh Kupang Timur Gang 9 Surabaya di temukan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,38 gram dan sabu 1,5 gram bersama pipetnya.
“Saat di introgasi, Jerry mengaku jika sabu tersebut dipakai bersama Datuk sehingga kami amankan juga Datuk di Rumah H Muhammad Syaluki di Jalan Genting Baru No. 31 Surabaya,” kata Ardian dihadapan Majelis Hakim.
Giliran Pilipus, SH, MH Penasehat hukum Datuk menanyakan terkait penangkapan terhadap Datuk pada saksi, “Iya Datuk ditangkap atas keterangan dari Jerry dan saat ditangakap tidak ada barang bukti tetapi ia mengakaui memakai sabu bersama yang didapatkan dari Iput (DPO), kata saksi polisi ketika itu.
Atas perbuatan keduanya, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. {JAcK}




