SURABAYA-Memasuki agenda pembacaan Eksepsi (Nota Keberatan), Terdakwa Cristian Halim dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek tambang nikel, Melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara Anita Natalia Manafe dan Jaka Maulana membacakan Eksepsi terdakwa saat sidang digelar Senin siang (15/2) diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan isi surat keberatan mengatakan jika JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan, karena terdapat perbedaan dibeberapa frasa antara pasal yang didakwakan dengan rangkaian peristiwa yang disampaikan.
“Dalam dakwaan jaksa penuntut umum,
terdapat frasa yang jelas disebutkan jika perkara ini adalah sengketa kontrak bukan merupakan peristiwa pidana,” jelas penasehat hukum terdakwa pada saat membacakan surat eksepsinya.
Lebih lanjut dalam eksepsi yang disampaikan, Kuasa hukum terdakwa juga berharap majelis hakim yang di ketuai Tumpal Sagala, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, dan menerima eksepsinya serta membebaskan terdakwa dari tahanan negara.
“Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa dalam perkara ini tidak dilanjutkan, Membebaskan terdakwa dari tahanan negara, Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” minta pengacara terdakwa dalam permohonannya pada majelis hakim.
Ketika pembacaan nota eksepsi selesai, Tim penasehat hukum terdakwa Cristian Halim lanjut mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, Yang diketahui jika terdakwa sedang ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
“Baik nanti akan kami pelajari surat permohonan penangguhannya, Jadi sesuai kesepakatan kita pada sidang lalu, sidang diundur hari kamis dengan agenda tanggapan dari JPU,” pesan ketua majelis hakim Tumpal Sagala juga sebagai wakil ketua pengadilan.
Untuk diketahui, Awal mula kasus terdakwa akibat dilaporkan oleh Christeven Mergonoto, selaku Direktur PT Cakra Inti Mineral (CIM) perusahaan bidang tambang nikel di Morowali Utara, terkait pembangunan infrastruktur yang dikerjakan PT Multi Prosper Mineral (MPM) milik terdakwa, setelah menerima anggaran sejumlah Rp 20,5 miliar.
Pelapor dengan tidak puasnya hasil kerjasama proyek tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah tersebut, Kendati, perjanjian kerjasama yang dilakukan secara lisan itu, terjadi selisih nilai dari modal yang dikucurkan dengan hasil pengerjaan proyeknya. Dimana, Selisih nilai tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih. {JAcK}