SURABAYA-Sidang perkara pidana tentang pemalsuan surat akta otentik dengan terdakwa Ariel Topan Tubagus digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (10/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Adalah saksi Lediana yang tak lain adalah tante dari terdakwa menyatakan bahwa terdakwa Ariel menjabat selaku Direktur Utama PT.Hosion Sejati menggantikan orang tuanya Susiana (Alm) tanpa ada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Saksi selanjutnya mengatakan bahwa terdakwa Ariel sebelumnya hanya karyawan diperusahaan itu, disamping itu dalam jabatannya selaku Direktur PT. Hasion Sejati (HS) tanpa adanya persetujuan.
Ditanya oleh jaksa Darwis, terkait pembelian saham PT.Hosion Sejati melalui terdakwa kepada Khang Hoke, saksi mengatakan tidak tahu, saya jelaskan “apakah saudari saksi pernah mengetahui pembelian saham oleh Khang Hoke, tidak ada pak, jawab saksi,
Ketua Majelis Hakim Soeparno menanyakan, apakah saksi pada saat itu selaku admistrasi diperusahaan tersebut, iya yang mulia,”apakah saksi juga mengetahui adanya pemindahan saham PT.Hosion Sejati oleh terdakwa, “setahu saya begitu yang mulia.
Dilanjutkan apakah saudari saksi juga mengetahui adanya pengangkatan Ariel menjadi direktur, tidak pernah tahu yang mulia, “baik, apakah ada bukti daftar hadir dalam acara pengangkatan Ariel selaku direktur, “biasanya kan ada pertemuan dan jelas ada juga beberapa tamu undangan yang hadir, ada buku daftar hadir, tanya Hakim, “tidak pernah ada yang mulia, jawab saksi.
Pada saat itu lanjut saksi saudara saya meninggal dan banyak yang ta’ziah, sempat beberapa kerabat mengatakan untuk perusahaan dilanjutkan, hanya itu saja, tidak ada pertemuan lagi. Jelas saksi.
Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, Haris, SH. mengatakan semua yang didakwakan oleh jaksa itu tidak benar, yang ada dalam dakwaan Jaksa itu tidak benar semua. ucapnya singkat.
Secara terpisah jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjelaskan bahwa saksi tersebut sangat mendukung dakwaan kami, dalam dakwaan saya tidak ada jual beli saham antara Khang Hoke dengan terdakwa. Akan tetapi disurat pernyataan yang sama dengan akta notaris yang dimasukkan juga dalam RUPS itu selain hibah waris, saham ibu susiana (Alm) orang tua terdakwa. jadi tidak ada jual beli saham.
Saham susiana dikasikkan ke Ariel kemudian diteruskanlah ke adiknya (saksi) tadi, atas persetujuan dua saudara Ariel.
Kemudian mengenai jual beli saham dari Khang hoke Wijaya kepada Ariel sebanyak 6600 lembar itu ada, menurut terdakwa itu ada. Tapi menurut saksi tadi tidak ada, “dari satu sisi sudah mendukung dakwaan kami, didalam dakwaan kami, lanjut Darwis Ariel bukan direktur diperusahan PT. Hosion, namun menurut dakwaan kami Ariel selaku karyawan biasa karena Ariel menjabat direktur itu tanpa RUPS.
pada saat Susiana Direktur Utama PT. Hosion meninggal banyak yang Ta’ziah dan mengatakan perusahaan harus tetap jalan.
Mendengar pernyataan itu, Ariel sendiri langsung mengambil alih jabatan tanpa adanya RUPS.
Harusnya kalau terdakwa secara prosedural kemungkinan aman, papar Darwis.
dikatakan untuk pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni 263 dan 266 serta pasal 372 yang ancamannya tujuh tahun penjara.
Saat bersaksi Hoke secara telekonferensi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/1).
Hoke merasa tidak pernah datang dalam RUPSLB pada 2015. Dia juga tidak pernah menandatangani notulen rapat tersebut.
Tiga tanda tangannya yang tercatat dalam notulen dipastikannya palsu. ’’Saya tidak pernah ikut rapat. Saya tidak tanda tangani notulen,’’ katanya.
Dengan nilai saham yang besar, Ariel menjabat direktur utama perusahaan yang beralamat di Jalan Embong Wungu, Surabaya.
Namun, Hoke meragukan legalitas Ariel sebagai Dirut menggantikan ibunya. ’’Dia menjabat tanpa dasar penunjukan dan lainnya,’’ ucapnya.
Setelah dapat menguasai sebagian besar saham perusahaan perdagangan peralatan senjata dan amunisi tersebut, Ariel menggunakan rekening perusahaan untuk menerima pesanan atau pengadaan barang dari pekerjaan PT HS.
Dia kemudian menarik dan memindahkan uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya. Sehingga Hoke mengalami kerugian sekitar Rp. 226,5 miliar.
Hingga kini, dia merasa belum pernah menerima uang sebesar itu dari Ariel. Dia kemudian memidanakan anak mendiang Susiana tersebut karena dianggap sudah memalsukan akta otentik. Selain itu, dalam persidangan, dia mengaku kerugiannya lebih besar daripada yang didakwakan jaksa penuntut umum. ’’Saat ini kerugian saya kurang lebih Rp 1 triliun.
Lantas Ariel memanfaatkan dokumen yang dipalsukan tersebut untuk kepentingan pribadinya. {Soni}