Gakkum Terkesan Asal Main Tangkap, Dokumen Dari Asal Kayu Lengkap

Kayu yang ditangkap di Police Line di dalam gudang perusahaan.

SURABAYA-Petugas Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLH) Jatim asal ‘main tangkap’. Pada hal surat-surat prosedur perlengkapan dokumen Kayu dari Dinas kehutanan terlengkapi dari asal menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Sehingga Kasus penangkapan kayu olahan asal Dobo Maluku ex muatan Kapal Asia Ship diterpa rumor miring dan dipertanyakan beberapa pengusaha.

Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun Waratawan, untuk pengiriman kayu itu, disertai dengan domumen lengkap. Bisa dilihat bahwa dokumen sesuai dengan jumlah kubikasinya. Namun sangat ironis, jika pihak Gakkum KLH tetap saja melakukan penangkapan dengan memasang Police Line di lokasi.

Penangkapan ini, biaa mengakibtkan fatal karena para pengusaha yang ingin agar perusahaannya dapat melakukan aktivitas di tengah Pandemi Covid 19, terpaksa harus gulung tikar dan menuai pengangguaran bagi pekerja di perusahaan. Dampak lain yang membuat para pelaku bisnis kayu di hilir semakin tak berdaya juga semakin hilangnya kepercayaan para pelangan.

Salah satu Tonak Pengusaha Kayu yang selama ini dikenal sebagai pebisnis kayu senior yang telah malang melintang di dunia perkayuan ikut prihatin dengan sikap petugas yang arogan. Menurutnya, seharusnya tugas para abdi negara negara adalah membuat rasa aman dan nyaman para pebisnis dan bukan malah sebalik menjadi penghalang.

“Kita ini bukan maling, kayu-kayu juga kita hasil beli dan sudah bayar pajak sesuai ketentuan. Kalau petugas Gakkum memang sungguh-sungguh ingin menegakkan hukum, ya harus dilakukan didaerah asal kayu (Industri hulu), bukan di hilir ?”, keluh Tonak pada media, Senin (24/820).

Sebagai pebisnis kayu yang telah menelan pahit manisnya usaha di bidang ini, Tonak berharap agar pemerintah dapat memberi solusi dan bukan membuat frustrasi pengusaha. Jika sikap aparat masih seperti saat ini dapat dipastikan perekonomian akan semakin hancur dan pengangguran akan semakin subur.

“Coba kita simak, bagaimana kasus-kasus kayu yang ditangani Gakkum terdahulu, sesuai keputusan MA hampir semua kembali ke pemilik. Selama menunggu proses hukum yang memakan waktu hingga tahunan, siapa harus menanggung kerugian ? Sudah pasti kita”, tegas Tonak.

Lanjut Tonak, selama proses hukum kayu yang ditangkap Gakkum yang biasanya memakan waktu yang panjang sampai mendapat keputusan tetap dari Pengadilan. Sehingga barang bukti kayu menjadi rusak, dan pemerintah dalam hal ini Gakkum KLH terkesan lepas tangan.

“Agar para pengusaha kayu bersatu dalam asosiasi dan memiliki kuasa hukum, agar kasus-kasus semacam itu tak terjadi berulang-ulang”, anjur Tonak.

“Kita ini bukan cukong tapi cuma pebisnis kecil yang berharap agar perusahaan ada aktivitas dan karyawan dapat bekerja. Kita harus bersatu dalam satu komunitas pebisnis kayu agar tidak menjadi bulan-bulanan permainan hukum”, tandasnya.

Data yang berhasil dikutip dari Sumber para pengusaha, bahwa kayu yang diamankan tim Gakkum berjumlah 265 m3 kayu merbau olahan ex muatan Kapal Asia Ship. Kayu 265 m3 asal Maluku tersebut terbagi dalam dua perusahaan yang berbeda yakni, UD Muara Tanjung 150 m3 tujuan Surabaya Trading Gresik dan UD Zahara Pratama 115 m3 tujuan Surabaya. Pembongkoran kayu dari kapal Asia Ship yang dilaksanakan di Dermaga Kalimas Pelabuhan Tanjung Perak (14/8/2020), kini menjadi sorotan publik.

Yang mengejutkan, informasi menyebut bahwa penangkapan yang dilakukan Gakkum di hilir berdasarkan laporan seorang yang mengaku oknum wartawan asal Dobo berinisial J yang diduga juga merupakan suruhan pengusaha kayu berinisial W. Jika dugaan ini benar, berarti ada kerja sama oknum petugas dengan oknum pengusaha dari asal kayu yang dengki dan ini berarti sudah mengetahui adanya kesalahan dari hulu.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa tidak dilakukan penangkapan dari asal kayu, ada apa ?

Gatot dari petugas Dinas Kehutanan Jatim di konfirmasi Wartawan melalui HP mengatakan, tidak mengetahui pasti tindakan yang dilakukan Gakkum. Namun, menurutnya kayu-kayu tersebut tidak ada masalah dengan dokumen. Bahkan sumber yang bertanggungjawab mengatakan bahwa BKSDA pun menyebut tidak ada masalah.

“Maaf, kami dari Dinas tidak mengetahui masalah penyegelan atau police line yang dilakukan Gakkum. Kami hanya melihat dokumen sesuai dan tidak ada masalah, itu saja”, jelas Gatot.

Sementara, Dedi oknum petugas Gakkum KLH yang nenangani kasus ini beberapa kali dihubungi via ponselnya, walau telepon berdering namun tidak diangkat. {Dg/JAcK}