SURABAYA-Makelar kasus mengaku pengacara, diduga tipu korban Thie Butje Sutedja (78) akhirnya Resmi melaporkan inisial ZR alias SD alias G (55) ke Polrestabes Surabaya sore tadi, Senin Agustus 2020.
Butje yang warga Jalan Samoedra Surabaya, Saat melaporkan didampingi tim kuasa hukumnya, Dimana, Dia mengaku dimintai uang sekitar sepuluh milliar oleh terlapor dengan janji bisa memenangkan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang dialami pelapor, Ketika upaya hukum perlawanan eksekusi dua bidang tanah di Jalan Jemurwonosari Selatan Surabaya.
“Pelapor ini tergiur oleh omongan terlapor yang mengaku dekat dengan orang-orang Istana Presiden dan dekat dengan Ketua Mahkamah Agung (Hatta Ali),” kata Tugianto Lauw, SH mendampimgi Butje usai melapor di Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2020).
Dengan bujuk rayu itulah, lanjut advokat Tugianto, akhirnya Butje menyerahkan uang secara bertahap dalam bentuk dolar Amerika.
“Total uang yang diterima melalui trnasfer oleh terlapor sebesar sepuluh milliar rupiah, tapi apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan omongan terlapor,” tutur Pelapor .

Ironisnya, saat menjadi makelar kasus, ZR nekad mengaku sebagai seorang advokat dan mendatangani surat kuasa layaknya seperti yang dilakukan sebuah Kantor Hukum pada umumnya atau advokat yang resmi berijin kala itu, dan Butje tak pikir panjang menandatangani Surat kuasa tersebut.
“Karena itu, dalam laporan ini yang kami laporkan adalah tentang Undang-Undang Advokat yang kemungkinan dalam proses penyidikan akan di junctokan pasal penipuan,”tegas Tugianto.
Atas laporan tersebut, Tugianto berharap laporan yang dilayangkan kliennya ini bisa segera dituntaskan demi rasa keadilan.
“Untuk dan atas nama keadilan, perkara ini harus sampai ke meja hijau agar tidak timbul lagi korban lain,” tandasnya.
Dari data yang disampaikan, ZR resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Senin (24/8) sore.
Dalam laporan bernomor 784/VIII/RES.1.24/2020/JATIM/POLRESTABES SURABAYA tersebut, Warga Jalan Klampis Semolowaru Barat Surabaya ini disangkakan melakukan tindak pidana mengaku seolah-olah sebagai advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan ZR selaku terlapor, hingga berita ini terexpose belum berhasil dikonfirmasi baik melalui handpone. {JS/BS}