PELALAWAN-Satuan Res Narkoba Polres Pelalawan Riau ringkus bandar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras. Bandar sabu itu adalah seorang pria berusia setengah abad berinisial LP alias Pardede, berdomisili di Jalan Koridor RAPP persisnya di KM 50 Desa Bukit Kesuma, Pangkalan Kuras.
Pardede sudah sejak lama dicurigai sebagai bandar sabu di wilayah Bukit Kesuma. Apa yg dicurigai selama ini telah membuahkan hasil dengan diringkus Pardede, bersama dua kaki tangannya berinisial JAR (37) tinggal di Dusun Sri Medang Raya, AT (48) yang tinggal di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam.
Merupakan jaringan pengedar sabu-sabu yang informasinya dikalangan masyarakat selama ini meresahkan masyarakat di Bukit Kesuma.
Kronologis pengungkapan kasus bandar narkoba ini menjadi jawaban atas rumor yang beredar terkait peredaran narkotika yang marak di Bukit Kesuma dan sekitarnya.
Pelaku diamankan satu bandarnya yakni Pardede dan dua kaki tangannya pengedar sabu. terang Kapolres Pelalawan, AKBP Indrwa Wijatmiko SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu Edy Harianto, kepada (3/6/20).
Kasatres Narkoba polres pelalawan AKP Romi Irwansyah MH, menjelaskan, jaringan bisnis haram narkoba di Bukit Kesuma yang dibongkar Satres Narkoba Polres Pelalawan berawal dari informasi yang diperoleh polisi mengenai transaksi sabu-sabu yang sering terjadi di sana.
Mendengar informasi rumor itu Kasatres Narkoba Romi Irwansyah memimpin untuk melakukan penyelidikan bersama tim Opsnal ke dusun Sei Medang Raya, Bukit Kesuma. Informasi yang didapat mengarah salahsatu pria berinisial JAT (37) yang diduga mengedarkan sabu. Tim petugas melihat JAT berad di pekarangan rumahnya, Tim tidak menyia nyiakan kesempatan dan tak ingin buruannya kabur, polisi langsung meringkus dan melakukan pengeledahan.
Tim berhasil menemukan dua paket jenis sabu berukuran sedang dibawah sangkar burung di depan rumahnya dibungkus plastik klep merah di dalam kotak rokok, lebih kurang 9 gram.
Kemudian ditemukan lagi satu bal plastik bening yang biasa dipakai membungkus sabu dan satu unit telepon genggam. Tim mengiinterogasi tersangka mengaku mendapatkan barang dari tersangka LP atau Pardede. Dari hari itu juga Langsung kita lakukan pengembangan,” terang Kasatres Narkoba Romi.
Mereka langsung meluncur ke Jalan Sehat kebun Lestari Desa Bukit Kesuma yakni rumah tersangka Pardede. Tanpa kompromi polisi langsung menangkap bandar sabu itu.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan tiga bal plastik klep merah yang disimpan dalam botol racun hama dan satu unit telepon genggam.
Polisi tidak menemukan BB yg signifikan polisi menginterogasi tersangka bandar sabu Pardede mengakui kalau barang itu adalah miliknya. Sementara sisanya dititipkan kepada rekannya berinisial AT (49). Maka Perburuanpun dilanjutkan petugas mencari keberadaan AT tempat penitipan barang haram tersebut sesuai pengakuan pardede.
Sampai dijalan Poros PT RAPP Kilometer 42 Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam dimana tempat tinggal AT berhasil di amankan didalam rumahnya, dan polisi menemukan barang bukti berupa serbuk putih memabukan itu pada saat penggeledahan. Ditemukan 17 paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok, dan 8 paket sabu lainnya yang dibungkus pakai tissu di tumpukan kayu bakar di dapur rumah. AT mengakui barang tersebut dapat dari Pardede,” terang Romi.
Ketiga orang yg diduga bandar dan jaringan pengedar sabu, seluruh barang bukti diamankan ke mapolres untuk diproses hukum untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai aturan perundang undangan. {Dau/Red}