SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Ditresnarkoba Polda Jatim gulung sindikat antar provinsi yang memasuki diwilayah hukum Jawa Timur pasti akan dilibas dan faktanya berhasil menangkap 3 pelaku yang inisialnya N, G dan K serta telah menggagalkan 40 Kg Narkotika jenis Tembakau Gorila. Pemaparan Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak, Senin (30/3) 2020 siang di Gedung Bidhumas Polda Jatim.
Sedianya direncanakan barang itu akan dikirim atau diedarkan ke berbagai daerah Jawa Timur dan Bali, namun berkat kesigapan anggota, sehingga digagalkan pengendaran barang haram tersebut.
Berawalnya penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang diterima anggota, kalau pelaku berada disalah satu tempat kos yang dihuni oleh pelaku dan telah terjadi transaksi penjualan narkotika jenis tembakau gorila dalam jumlah besar.
Cornelis menerangkan, pihaknya telah menangkap 3 pelaku dan berikut barang bukti tembakau sintetis gorila. “Kami berhasil menangkap 3 pelaku sindikat narkoba lintas daerah dan berikut barang bukti tembakau sintetis gorila yang siap diedarkan kepulau Jawa dan Bali,”Ungkapnya.
Ditengarai ke 3 pelaku disinyalir kerap mengedarkan di beberapa kota, yakni Jakarta, Bogor, Malang, Surabaya dan Bali, itu pun hasil penjelasan dari pelaku saat di interogasi.
Bahkan salah satu pelaku sudah mencoba tembakau sintetis gorila yang telah disemprot zat kimia itu dan ternyata bisa menambah gairah seksualitas serta mampu menambah stamina tubuh, bahkan meningkatkan semangat kerja seperti gorila,”Ujarnya.
Anggota melakukan pemantauan terhadap pelaku selama 3 minggu dan penangkapan dilakukan disaat sorang pelaku menuju ke jasa pengiriman barang (JNE), untuk mengirim pesanan tembakau sintetis gorila kedaerah yang ada diwilayah pulau Jawa dan Bali tersebut.
Ketika dilakukan penangkapan ke pelaku saat itu, ditemukan barang bukti tembakau sintetis gorila 3,2 Kg dan dalam pengembangan saat dikeler ke tempat kos pelaku, telah ditemukan lagi tembakau sintetis gorila sebanyak 36 Kg, sehingga dalam penangkapan itu telah diamankan total 40 Kilogram tembakau sintetis gorila,”Katanya.
Cornelis menambahkan, tembakau tersebut diambil oleh pelaku N di Cimahi, Jawa Barat, beralasan kalau pelaku N disuruh oleh kedua pelaku, yaitu pelaku G dan K.
Adapun pelaku G maupun K ini, mendapat tugas dari seseorang yang berada di Cimahi untuk mengantar tembakau tersebut ke pembeli yang sudah memesan.
Bahkan kedua pelaku mengatakan kalau tembakau yang dibawanya itu, dapat meningkatkan imunitas dan stamina, sehingga tubuh bisa kebal terhadap virus corona.
Cornelis menuturkan, tidak benar bahwa efek dari tembakau sintetis gorila tersebut bisa meningkatkan imunitas tubuh dan mampu untuk menangkal virus corona tersebut. Ketiga pelaku dalam perbuatannya tersebut disangkakan KUHP Pasal 114 dan Pasal 112 Tentang Peredaran Gelap Narkotika,” Pungkas Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. {Bertus/Red}