Perkuat Dakwaan JPU, Dua Saksi Ungkap 5 Pemutaran Lagu di Rasa Sayang

Kiri, Majelis Hakim yang di Ketuai Mashuri, Atas (inzet) Baju hitam Jusak Dirut PT Astrindo saksi pelapor bersama Saksi korban Untung baju biru dan Pakai Rompi merah Terdawa Ivan Kuncoro Bos Rasa Sayang.

DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak

SURABAYA-Sidang lanjutan perkara pelanggaran hak cipta (HAKI) yang menjerat bos rumah karoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi pelapor Yusak sebagai Dirut PT Astrindo dan korban Untung Direktur PT Ebony di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/01/2020).

Dua saksi yang sudah disumpah pada sidang sebelumnya, Untung Agustanto Direktur Utama PT Ebony dan Jusak Irwan Sutiono sebagai Direktur Utama PT Asirindo, dihadirkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nouvan Arianto dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dalam persidangan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Mashuri Effendi, kedua saksi diperiksa secara bersamaan. Sakai Yusaklah yang melaporkan perkara tersebut kepada Kepolisian dengan kuasa yang di beri oleh Untung sebagai koraban yang dirugikan. Dan Yusak pun mengiakan itu bahwa “PT Ebony sangat di rugikan oleh pemutaran lagu di Kataoke Rasa Sayang pak Hakim,” ungkap Yusak Dirut PT Astrindo sebagai pelapor.

Setelah ditanya kuasa hukum terdakwa Ivan Kuncoro ada berapa Lagu yang di putar di Karaoke Rasa Sayang Milik Ivan?, “ada lima lagu” jawab Untung.

“Waktu itu saya datang ke karoke Veranza, sama Yessy (saksi yang sebelumnya sudah diperiksa). Saya lihat ada rekaman lagu milik perusahaan kami. Ada logonya Ebony 18,” ucap saksi

Untung saat memberikan keterangannya di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Terkait foto layar TV karoke, Untung mengaku bukan dirinya yang mengambil gambar tersebut. Ia mengatakan mengetahui saat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim.

“Bukan saya yang ambil foto. Tahunya waktu di polisi,” katanya.
Selain itu, Untung juga menunjukkan bukti berupa lima lagu yang terdapat di karoke Rasa Sayang. Ketika dicecar pertanyaan siapa penyanyi dan penciptanya, dengan lancar Untung menyebutkan satu persatu penyanyi dan penciptanya. “Lima lagu tersebut direkam oleh PT Ebony,” ungkapnya.
Kemudian, terkait nota pembayaran (Billing), dari dua Billing tersebut,

Untung mengaku hanya mengetahui satu diantaranya. Menurutnya ia sendiri yang melakukan pembayaran. “Kalau yang ini (billing) saya sendiri yang bayar waktu itu. Kalau yang satunya, saya tidak tahu,” lanjutnya.

Pertanyaan Hakim Mashuri Effendi kemudian menegaskan, berapa kerugian aktual dan potensi kerugian yang diakibatkan. “Jadi begini, itu actual loss berapa, potensial loss nya berapa ?,” tanya hakim Mashuri.

Lantas dijawab oleh saksi Jusak dengan menuturkan. Bahwa aktual loss dari perbuatan terdakwa potensi kerugian yang dialami korban Untung yang Seharusnya Rasa Sayang membayar Royalti sekira Rp 5 miliar.
“Potensi kerugian anggota kami ya Rp 5 miliar,” sebut Jusak.

Ketika ditanya terkait tiga somasi yang dilayangkan ke terdakwa Ivan Kuncoro, saksi mengaku mengetahuinya. Jusak mengatakan bahwa dalam somasi tersebut, berisi tentang perintah membuat laporan, membayar royalty kepada PT Asirindo selaku penerima kuasa dari PT Ebony.

“Setelah tidak ada tanggapan, Yessy terus mengumpulkan bukti bukti dan membuat laporan ke Polda Jatim,” ucap saksi pelapor. [dropcap][/dropcap]

Tim kuasa hukum terdakwa Ivan Kuncoro saat menunjukkan bukti billing sewaktu kedatangan Untung di Karaoke Rasa Sayang.

Kepada saksi PH terdakwa kemudian membandingkan terkait adanya tiga laporan ke kepolisan yakni, Rasa Sayang, Diskotik 360, dan X1. Dari tiga laporan terhadap tempat hiburan malam tersebut, PH menanyakan mengapa hanya Rasa Sayang yang berlanjut. “Ya karena mereka sudah membayar royalti,” tegas Jusak.

Usai seluruh pertanyaan Hakim kemudian menanyakan tanggapan terdakwa Ivan Kuncoro atas keterangan para saksi. Atas pertanyaan hakim, Ivan pun membenarkan. Ketika mendapat tawaran apakah terdakwa bersedia untuk membayar kerugian korban. Ivan menyanggupi hanya dengan anggukan.

Berawal dari kasus tersebut, perkara pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Asirindo ke Polda Jatim, lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.

Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ivan Kuncoro didakwa melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dari kedua keterangan saksi pelapor dan korban ini, salah satu ungkapan yang dapat memperkuat dakwaan JPU terhadap terdakwa Ivan Kuncoro yang diduga melanggar Hak Cipta dan tidak membayar royalti kepada PT. Ebony milik Untung.