SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Dalam rangka penegakan hukum bidang perpajakan di kota Surabaya, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak kepada pihak kejaksaan Negeri Surabaya.
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti diterima Jajaran Kejaksaan yaitu, Kajari Surabaya Anton, Tirta dari Kejati dan serta disaksikan oleh Yuni dari Kasi Korwas PPNS Polda Jatim.
Proses ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kanwil DJP Jawa Timur I yang berkordinasi dengan Korwas Polda Jatim yang dimulai tahun 2019 lalu. Kedua tetsangka diduga terbukti melakukan tindak pidana pajak tersebut berinsial RF merupakan Direktur PT RPP dan TS Dirut PT BKM, ungkap Eka Sila Kusna Jaya Kakanwil DJP Jawa Timur I di Gedung Kejari Surabaya, Rabu (15/1/20).
Sedangkan tersangka “RF Direktur PT RPP selama ini sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan modus perusahaan ini, sudah memungut PPN dalam kurun waktu 2011 sampai 2012 dari konsumen, namun tidak menyetorkan ke Negara”, jelasnya.
Kata Eka, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian Negara 3, 9 Miliar dan tersangka di kenakan pasal 39 (1) hurufi Undang-Undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Sementara, tersangka TS merupakan Dirut PT BKM diduga sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan surat penberitahuan (SPT) masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak lengkap pada tahun 2014. Modus ynag dilakukan tersangka, tidak ada kegiatan usaha namun menerbitkan faktur pajak padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayarsm secara riil. Sehingga menimbulkan pendapatan negara serta perbuatan tersangka melanggar pasal 39A huruf a atau pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sekurang-kurangnya sebesar 1, 64 Miliar.
Kajari Surabaya Anton mwnyatakan, penyerahan ini adalah, Karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan penuntut umum Kejati Jatim yang kemudian nerkas perkara diserahkan kepada pihak Kejari Surabaya dibuat proses penuntutan umum dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan.
“Berkas perkara dan kedua tersangka telah dilaksanakan pelimpahannya di Gedung Kejari Surabaya tersebut kita proses dulu untuk membuat penuntutan”, sebut Kajari. {JAcK}