Oknum Satpol PP Ganti Plat Hitam Mobil Dinas, Melanggar UU No. 22/2009 Tentang Lalin

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Menjelang pergantian tahun baru 2020 kendaraan dinas berupa mobil plat merah mendadak diganti dengan plat hitam. Pergantian plat merah diganti dengan plat hitam itu terjadi di kantor Dinas Satpol PP Kota Surabaya.

Entah apa yang membuat mobil dinas tersebut diganti, artinya fasilitas kendaraan dari pemerintah ke sejumlah pegawai di lingkungan Sat Pol PP Kota Surabaya diduga disalahgunakan oknum.

Mobil Toyota Innova yang telah diganti tersebut ber plat merah nopol L 70 NP diganti warna menjadi plat hitam.

Diduga hal serupa juga terjadi di beberapa mobil dinas lain milik Sat Pol PP Kota Surabaya, yakni diantaranya mobil Isuzu Panther dengan nopol L 1570 NP dan mobil Toyota Innova L 1538 PP.

Sekilas dari plat kendaraan itu nampak seperti milik pribadi karena tidak ada kode khusus untuk spesialis pejabat.

Irvan Widianto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mobil dinas yang diberikan Pemkot Kota Surabaya itu plat merah diganti dengan plat hitam.

“Iya, saya ganti karena ada tugas khusus dan mobil tersebut dibuat operasional kegiatan Sat Pol PP Kota Surabaya,” terang Kasat Pol PP Kota Surabaya, Irvan Widianto saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (28/12).

Irvan menambahkan, ketika mobil tersebut dibuat operasional melaju dijalan raya, Polisi mengetahuinya dan tidak ada pelanggaran.

“Kecuali mobil dinas tersebut saya ganti nopolnya baru bermasalah, kan cuma diganti warnanya. Jelas itu masih mobil dinas,” Beber Irvan.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Teddy Candra  kepada media mengatakan, pergantian plat warna merah menjadi plat hitam itu merupakan pelanggaran.

“Jelas tidak boleh, itu merupakan pelanggaran apabila diketahui melaju ke jalan raya petugas kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Sebut Teddy, ada beberapa mobil dinas yang diperuntukkan dengan mobil dinas berganti plat warna. Sat Pol PP Kota Surabaya diduga melanggar Undang – Undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas (Lalin), dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomer 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.

Risma Walikota Pemkot Surabaya Sebagai atasan Dinas Satpol PP, sampai berita ini terexpose belum berhasil di konfirmasi.{JAcK}