SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan Vonis bersalah terhadap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan dan Istri, Iuneke Anggraini atas kasus pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta otentik perjanjian utang di Notaris.
“Mengadili, menghukum terdakwa satu, Henry Jocosity Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menghukum terdakwa dua, Iuneke Anggraini dengan pidana penjara selama 18 bulan,” kata Hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (19/12/2019).
Dengan amar putusannya, Ketua majelis hakim Dwi Purwadi menyatakan pasangan suami istri (Pasutri) ini telah terbukti menyuruh memasukan keterangan palsu secara bersama sama, sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (jpu) Ali Prakoso yang mendakwa terdakwa melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi lima unsur yang terkandung dalam Pasal 26 ayat (1) KUHP. Yakni, unsur barang siapa, unsur menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akte otetik yakni akte penjaminan hutang, unsur dengan maksud dengan memakai atau menyuruh memakai yang ditujukan dapat digunakan olehnya atau orang orang lain, unsur pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian, unsur sebagai yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan hal ini. {JAcK}