SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Uang ganti rugi pembebasan lahan (Dana Konsinyasi di Pengadilan) sebesar Rp.6 Miliar lebih, Terkait pembangunan jalan tol Surabaya Mojokerto, Berujung jadi perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
PT. Platinum Ceramics Industry (PT.PCI) yang diwakili Presiden Direktur Handoyo Sudarga melalui kuasa hukum nya Dr.Sudiman Sidabuke,SH,MH mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara : 667/Pdt.G/2019/PN Sby, Terhadap beberapa instansi pemerintah seperti Kelurahan Karangpilang (Tergugat 1), Dinas Pekerjaan Umum (Ir. Akhmad Purwanto, MT selaku PPK) (Tergugat 2), Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I (Tergugat 3).
Selain pihak pemerintah yang digugat juga mantan penjual tanah seluas 24.985 M2 (Tanah Petok 866 dan Petok 867), Yakni Soetikno Soegiharto alias Siat Sin Ming dan
Handoko Sucahyo Soegiharto alias Siat Sen Ping disertakan sebagai Turut Tergugat 1 dan 2.
Dalam agenda mendengarkan keterangan kedua orang saksi mantan pegawai PT Platinum, yakni Irawadi bagian Legal hukum perusahaan dan Sutatno Sudarga sebagai Direktur PT Asia Victory Industri Limited (Selaku pembeli tanah object sengketa tahun 1984), sekarang berganti menjadi PT Platinum Ceramics Industry, Saksi Irawadi menjelaskan kronologis permasalahan awal tanah dibeli dihadapan hakim ketua Martin Ginting, saat diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya Senin (11/11).
“Saat itu sekitar tahun 1984 saya dipanggil direktur (Sutatno Sudarga) untuk mengecek tanah dibelakang pabrik yang katanya mau dijual, Tanah milik sutikno pemilik pabrik genteng karangpilang, Lalu saya bertemu sutikno dan mengatakan kalau tanah seluas sekitar 25 ribu meter persegi miliknya, dan setelah itu saya ke kantor lurah bertemu dengan lurah Musanif, lalu saya bertanya apakah tanah yang sesuai berkas benar milik sutikno semuanya?, lurah musanif menjawab benar milik sutikno”.terang saksi irawadi saat mengulangi awal komunikasi dengan lurah karangpilang.
“Setelah itu saya melaporkan ke direktur Sutatno (Sama sama jadi saksi) lalu terjadi kesepakatan jual beli saat itu,”.tambahnya.
Terpisah, Usai sidang berlangsung masih didepan ruang garuda, Yakni Sudiman Sidabuke selaku pengacara pihak penggugat dalam hal ini PT Platinum menyampaikan komentarnya kepada awak media, jika permasalahan tanah milik kliennya sempat akan diperkarakan di kejaksaan, dengan mengklaim seluruhnya dianggap milik tanah kas desa, Selanjutnya Sidabuke pun memilih melakukan gugatan perdata dengan perbuatan melawan hukum.
“Semua mau mengklaim tanah kas desa kalau tidak akan menggunakan jaksa dan polisi sama dengan gelora, Dan saya gugat aja karena yang 4500 meter persegi diklaim tanah kas desa, tapi yang 25 ribu juga diklaim tanah tkd padahal kita bisa buktikan kalau tanah tersebut dari penduduk”.jelas pengacara kondang yang juga sebagai dosen hukum.
Perlu diketahui dalam hal ini, Alasan pihak PT PCI pada gugatannya terkait sebagian tanah yang diklaim milik Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah ganjaran sekitar seluas 4 ribu meter persegi, Juga sesuai petitum perkara, Menyatakan bahwa penggugat merupakan Pemilik Hak atas tanah yang terletak di Desa atau Kelurahan Karangpilang, Kecamatan Karangpilang Surabaya, dengan luas 24.985 meter persegi (M2) dengan surat Tanah Petok nomor 866 dan 867.
Selain itu penggugat adalah pihak yang berhak atas Uang Ganti Kerugian yang telah dititipkan kepada Pengadilan sesuai dengan Penetapan No.06/Kons/2017/PN.Sby dan Penetapan No.07/Kons/2017/PN.Sby sebesar Rp. 6.392.100.000 (Enam milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah).
Menyatakan bahwa Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum atas semua tindakan Tergugat I yang mengaku-ngaku sebagai pemilik hak atas tanah aquo dan atau sebagai pihak yang berhak mendapatkan uang ganti kerugian atas tanah tersebut.
Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III untuk menjalankan tugasnya atau kewajiban hukumnya dengan memberikan sarana kepada Penggugat untuk mengambil uang Konsinyasi yang telah dititipkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng terhadap Kerugian Materiil berupa pengeluaran biaya-biaya berkaitan dengan adanya Gugatan itu guna memperjuangkan hak Penggugat seperti biaya jasa hukum sebesar Rp. 100.000.000.,- (seratus juta rupiah), Juga memerintahkan turut tergugat untuk mengikuti dan mematuhi isi putusan ini.
Sama halnya yang disampaikan informasi oleh tim kuasa hukum turut tergugat 1 dan 2 (Sutikno selaku penjual tanah yang jadi sengketa), yakni pengacara Nur Rakhmat membenarkan jika kliennya mengakui bahwa tanah itu benar telah dijual ke pihak penggugat sesuai dengan dua surat pethok D.
Sehingga seperti diketahui, Sebelum terjadi perkara dipengadilan, Persoalan pada object tanah tersebut sesuai yang disampaikan saksi di pengadilan, bahwa transaksi jual beli tanah itu tahun 1984, dan sementara rencana pembangunan jalan tol tahun 2008 melalui sk gubernur jatim pada saat itu. {JAcK}