
SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Ketua Advokasi Wartawan Seluruh Indonesia (AWASI) Beduar Sitinjak, SH. mengecam pembunuhan kedua rekan wartawan yang terjadi di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Atas kejadian ini Polri seyogianya agar memburu maupun mengejar dan menangkap pelaku dan aktor di balik kasus pembunuhan tersebut sampai ke akar-akarnya.
Saya katakan memburu serta memgejar, “sebab diduga para pelaku sudah lari dari labuhan Batu ke daerah lain untuk bersembunyi usai membunuh”, tegasnya.
Beduar menyatakan, sebagaimana amanat bahwa Wartawan dalam bertugas menjalankan menjalankan profesinya dilindungi Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Beredar kabar jika kedua Wartawan yang dibunuh kerap ada kaitannya dengan pemberitaan, kalau mereka di daerah itu sangat getol menyoroti sengketa lahan seperti ungkapan Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Aset Negara (LIPAN) Labuhan Batu baru-baru ini dilansir lewat media. Dari situ pihak aparat hukum bisa melangkah awal untuk mengusut kasus pembunuhan tersebut.
Oleh karena itu, kami meminta pihak Polri secara serius menangkap penjahat maupun pembunuh sebagaimana dialami Maratua P. Siregar dan Raden Sianipar yang ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan di sekujur badan didalam parit kawasan perusahaan PT. SAB/KSU Amalia, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir-Labuhan Batu saat menjalankan tugas jurnslistiknya.
“Siapapun pelaku dan aktor di balik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut harus dihukum berat, karena bagaimanapun Kriminalisasi dan kekerasan terhadap Pers tidak dibenarkan dan suatu tindak pidana berat” imbau Ketua Awasi Beduar Sitinjak, Minggu (3/11/2019).
Kata Beduar, Pers bekerja dilindungi undang-undang, dan apabila masyarakat tidak puas terhadap pemberitaan wartawan bisa menyanggahnya melalui ketentuan hak jawab sebagaimana diatur UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Tidak seharusnya berbuat keji melakukan penghakiman sendiri seperi menganiaya serta membunuh Wartawan.
Seperti kita ketahui, dalam Undand-Undang tersebut, terdapat di Bab II Pasal 2 Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinaip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi Hukum. Dan Pasal 6 huruf d bahwa Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, ungkapnya.
Oleh karena itu, hal kejadian seperti ini, dalam ingatan kita telah berulangkali terjadi penganiayaan bahkan sampai pembunuhan terhadap Wartawan, kiranya para pelaku supaya cepat tertangkap beserta otak pelaku. Karena kejadian ini bisa di prediksi dan ada dugaan pembunuhan berencana, karena tempat lokasi pembunuhan berada dipilih jauh dari hunian warga di daerah sepi dekat perusahaan, jelasnya.
“Mudah-mudahan jika pelaku tertangkap, lembaga hukum baik dari kepolisian dan kejaksaan menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya. Kiranya di persidangan nanti Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup bersama aktor Intelektual maupun dalang pembunuhan tersebut”, harap Beduar Sitinjak yang juga Pemred DETEKTIFNEWS.com ini. {Betha}