Terdakwa Michael Chung Mantan PLT Bank Century, Mengelak dari Keterangan Saksi

Terdakwa Michael Chung mantan pimpinan Bank Century Surabaya, didampingi kuasa hukumnya. (Foto Slamat)

DETEKTIFNEWS.com:Beduar Sitinjak

SURABAYA-Michael Chung salah satu mantan pejabat Bank Century cabang Kertajaya Surabaya, yang diduga sengaja membuat catatan palsu utuk laporan perbankan, sehingga terseret kasus mmpertanggungjawabkan perbuatannya duduk sebagai pesakitan di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/10/2019).

Atas perbuatan terdakwa di dakwa JPU dari Kejati Jatim, dengan ancam pidana sesuai pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Dalam persidangan lanjutan kali ini menghadirkan 2 orang saksi.

Kedua orang saksi yang dihadirkan yakni, Niken dan Wahyu. Kesaksian Niken yang mengawali keterangannya bahwa, terdakwa Michael Chung adalah sebagai Pelaksana Tugas (PLT) dari Bank Century waktu itu.

Saat ditanya Hakim, Terdakwa mengelak keterangan Niken, saat diberi kesempatan guna menanggapi. Namun, saksi masih tetap pada Keterangannya.

Sesi selanjutnya, Wahyu dalam keterangannya, kerap kali menjawab tidak tahu terkait, penandatanganan surat kesepakatan saat di demo oleh para nasabah bank Century.

Majelis Hakim meragukan keterangan Wahyu pasalnya, ia juga turut penandatanganan surat kesepakatan yang tertuju hanya untuk satu orang saja yaitu, Yap Yovy agar dana nasabah 1 Milyard bisa dijamin oleh LPS.

Hal lainnya, saksi juga membeberkan bahwa terdakwa menjabat sebagai kepala cabang di Ketajaya bank Century.

Selain itu, saksi menambahkan, bahwa ia maupun terdakwa tidak berwenang membuat surat kesepakatan.
” Ia dan terdakwa tidak berwenang membuat surat kesepakatan karena bukan direksi,” jawanbnya.

Kesempatan kedua, Majelis Hakim diberikan kepada terdakwa guna menanggapi Keterangan saksi. Dalam tanggapan terdakwa mengamini keterangan saksi.

Untuk diketahui, Michael Chung di seret ke persidangan lantaran, di duga membuat surat kesepakatan bahwa dana Yap Yovy sebesar 1 Milyard dijamin oleh bank Century.

Surat Kesepakatan dibuat tatkala para nasabah bank Century melakukan aksi demo agar dana para nasabah dikembalikan namun, sayangnya atas surat kesepakatan tersebut hanya dana nasabah Yap Yovy yang dijamin.