
SURABAYA, {DETEKATIFNews.com}-Penolakan lelang aset oleh Bos PT Karya Karang Asem Indah (KKAI) Jalan Raya pabean no 77 Sedati Sidoarjo, selaku pihak Debitur Pailit dinilai masuk akal, Selain belum adanya kepastian pencocokan jumlah hutang yang diajukan pihak Bank OCBC dan sesuai pembayaran cicilan dilakukan Tjoo Hendro Mulyono selaku Nasabah (Bos PT KKAI/Debitur), maupun dengan putusan PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pasalnya, sesuai pengakuan bos PT KKAI jumlah hutang pada bank OCBC hanya berkisar kurang lebih 61 Miliar dan itu pun debitur masih aktif nyicil serta jatuh tempo waktunya belum berakhir, Namun pihak bank mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak 63 Miliar, berbeda lagi dengan pada putusan PKPU oleh PN Surabaya yang menyebutkan lebih tinggi lagi hutang sebanyak 64 Miliar lebih, sehingga membuat nasabah sebagai debitur kaget.
Erwin Sibarani, SH selaku tim kuasa hukum Hendro menyampaikan keberatan kliennya, selain adanya dugaan kejanggalan hutang piutang pada masalah kliennya (Hendro.red), juga terkait pencurian aset bernilai miliaran milik pabrik yang belum adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung terkait kasasi namun putusan PKPU dinilai janggal.

“Klien kami masih tetap menolak dan keberatan atas rencana kurator yang mau melelang aset pabrik, karena pencocokan hutang saja belum jelas antara bank dan nasabah maupun putusan pn, juga kita saat ini masih lakukan upaya proses hukum dengan mengajukan perlawanan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, namun anehnya pihak kurator masih tetap melakukan open house lelang dipabrik yang bersamaan tanggalnya dengan rapat antara debitur dengan kreditur, padahal bundel pailit juga mereka belum ada, dan kita sudah surati juga pihak kpnl”. kata Erwin sibarani.
“Juga klien kami ini sebenarnya ada niat bayar hutang hutangnya, namun jika barang barang yang nilainya tidak sedikit telah banyak dicuri, bagaimana klien kami menyetujui lelang aset, masalah ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim dan pihak penyidik sudah mendatangi untuk pantau lokasi keberadaan barang barang yang akan dijual seperti mesin potong,mesin jahit listrik,mesin bor, mesin gerinda dan beberapa unit matras maupun barang mahal lainnya dan kita lengkap ada photonya semua saat barang barang dibawa keluar oleh lima truk”. tambah tim pengacara Hendro.
Dengan kehilangan beberapa aset tersebut, Hendro sebelumnya ketika selesai rapat dengan kreditur menjelaskan bahwa sebetulnya pihak kurator belum mendapatkan budel PKPU/Pailit, namun sudah menguasai aset dan melarang dirinya masuk ke lokasi PT KKAI, hingga menyebabkan ada barang-barang yang sebenarnya untuk membayar Kreditor menjadi hilang.
“Kepailitan PT KKAI ini sebenarnya belum selesai ditingkat pencocokan hutang, namun kami sudah dipailitkan. Makanya PKPU kepailitan ini saya ajukan perlawanan ditingkat kasasi,” kata hendro.
Terpisah, seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya Jumat (24/8/2018) ketika akhir rapat debitor dan kreditor sudah selesai, dan masih dalam lokasi PN, yakni tim Kurator PT KKAI dari jakarta Rochmad Herdito saat dikonfirmasi sejumlah awak media PN, Herdito dengan meyakinkan menyampaikan kepada wartawan jika barang-barang yang ada didalam budel pailit (Dalam pabrik)dipastikan aman, dalam arti tidak ada yang keluar dari pabrik.
“Semua yang ada didalam budel pailit aman, kita ada daftar perkiraan barang-barang apa saja sudah masuk semua. Kita juga punya tim pengamanan. Tidak ada barang yang bisa keluar masuk pabrik seenaknya,” kata kurator yakin.
Perlu

diketahui terpisah sebelumnya, di hari dan waktu yang sama ketika proses rapat antara debitor dan kreditor berlangsung di pengadilan negeri Surabaya, Namun dilokasi pabrik milik debitur Jalan Raya pabean no 77 Sedati sidoarjo, sempat terjadi proses open house lelang yang dilakukan pihak tim Kurator sehingga sempat menimbulkan perdebatan antara pihak kurator dengan kuasa hukum debitor yakni Erwin Sibarani,SH, yang menyayangkan tindakan pihak kurator dan dinilai menyalahi aturan,
Seperti diketahui, Bahwa pihak pegawai pabrik juga membeberkan terkait adanya proses dugaan pencurian barang barang milik debitor, dengan menunjukan photo photo lengkap dengan data barang ketika sejumlah truk trailer membawa mesin mesin yang nilainya miliaran,
“Banyak mesin mesin dan matras yang diambil saat itu, dan kami sudah laporkan masalah ini ke Polda Jatim juga dan pihak Polda sudah mengecek tempat dimana barang di antar, bahkan saya melihat di online barang barangnya sedang dilakukan penjualan”.ungkap Edi selaku pelapor yang didampingi kuasa hukum debitur. (JS/BS)