SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Bos PT Surya Bintang Timur, Lukman Ladjoni (56) terdakwa kasus pemukulan terhadap David (36) tetangganya sendiri, oleh Jaksa Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa 1 bulan penjara.
“Mengajukan agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota,” ucap Jaksa Damang, diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/7/2018).
Mengetahui banyak wartawan diruang sidang, bapak lima anak meminta agar pewarta PN Surabaya tidak mengabadikan saat ia duduk dipesakitan. “Jangan foto-foto saya.!!,” singkat Ladjoni.
Diketahui, dalam perkara No 1182/Pid.B/2018/PN SBY, Jaksa Damang Anubowo, SE, SH, MH mendakwa Ladjoni dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Penganiyaan itu sendiri, diawali saat pemilik kapal keruk bernama PT Surya Telaga Luhur, di Komplek Venetian Wisata Bukit Mas I Surabaya terjadi salah paham dengan David, tetangganya sendiri, Senin (9/1/2017).
Keributan lantaran, David mendatangi Ladjoni guna mempertanyakan alasan pelarangan anaknya yang membawa hewan peliharaannya berupa anjing jalan-jalan didalam komplek Wisata Bukit Mas Surabaya kepada kepada saksi Bambang Setiawan (sopir Ladjoni).
Bambang pun menjelasan tidak ada pelarangan, ucapan itu disampaikan tiga kali hingga Ladjoni keluar rumah. David kemudian menjelaskan perihal yang terjadi, dan saksi Bambang juga menjelaskan jika anjing milik David telah mengejar anak Ladjoni.
Karena Bambang dianggap melakukan pembelaan didepan bosnya, terjadi cek cok mulut. Tanpa panjang lebar, Ladjoni kemudian menyuruh korban pergi dengan kata-kata emosi (Jan…) dan memukul David dengan tangan kanan. Hantaman bapak lima anak ini spontan ditelak oleh David.
Merasa pukulan tidak kena, suami Kasmawati Palureng kemudian menendang David menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian perut sebelah kiri. Security perumahan Komplek Venetian Wisata Bukit Mas I Surabaya, Sarjito dan Farid Novidianto yang melihat peristiwa ini kemudian melerai. Tidak terima, David lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Lakarsantri. {Red}