Komisi III DPR RI Turut Pantau Sidang Lanjutan Jual Apartemen Fiktif PT. Sipoa

Tim pengacara Sipoa mendampingi dua terdakwa rompi merah

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Dua Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dan Adies Kadir melihat langsung proses persidangan tipu gelap yang dilakukan oleh dua bos PT. Sipoa Group kepada 1.104 pemesan Apartemen Royal Afatar World (RAW).

Kedatangan anggota komisi III tersebut atas laporan dari sejumlah korban pemesan Apartemen yang berbondong-bondong mendatangi Komisi III DPR RI pada bulan Desember 2017 lalu.

“Kami hadir melihat dan mengawal proses persidangan yang dilakukan oleh majlis hakim pengadilan negeri surabaya terhadap jalanya kasus ini agar berjalan sesuai dengan hukum” ujar anggota Komisi III Adies Kadir seusai melihat langsung proses persidangan kedua terdakwa Bos Sipoa Group, Ir Klemens Sukarno dan Budi Santoso yang digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa 14/8/2018.

Ditanya terkait keterlibatan Bupati Sidoarjo Saifullah Ilah dalam perkara ini, Adies tidak mau berandai-andai dan tak tahu persis proses yang bersangkutan.

Sidang Sipoa

“Kami akan tanyakan lebih jauh kepada pihak kepolisian khususnya Polda Jatim sejama peran-peran yang lain daripada yang telah ditetapkan jadi tersangka” ujar Adies

Tujuh saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Rachmad Hari Basuki dalam sidang perkara tipu gelap yang menjerat Bos Sipoa Group, Ir Klemens Sukarno dan Budi Santoso.

Tujuh saksi korban diperiksa oleh majlis hakim yang dipimpin oleh I Wayan Sosiawan yakni, Siane Angeline, Lindawati Gunawan, Monica Sutiaji, Wildan Nur Fahmi, Budi Purwanto, Hermawan dan Budi Suyanto.

Dari keterangan beberapa saksi tersebut mengutarakan, telah membayar penuh untuk pembelian Apartemen Royal Afatar World (RAW).

Akan tetapi setelah melakukan pembayaran penuh pihak PT. Bumi Samudra Jedine (BSJ) tak kunjung menepati janji dengan memberikan sesuai yang dipesan oleh saksi.

Saksi Monica menerangkan, setelah mengetahui apartemen tak kunjung dibangun oleh PT. Sipoa Group ia lantas menanyakan kepada costumer. Akan tetapi ia hanya mendapatkan janji-janji pengembalian uang.

Setelah pihak PT. Sipoa Group memberikan cek sebagai ithikad pengembalian uang pembelian apartemen, ternyata cek tersebut kosong dan tidak bisa dicairkan.

“Saya menerima cek dari Bank BCA, akan tetapi cek tersebut tak bisa dicairkan” katanya.

Saksi lainya juga mengutarakan jika mereka tertarik dengan harga murah yang ditawarkan oleh PT. Sipoa Group terkait pembangunan Apartemen Royal Afatar World (RAW).

Mengaku tertarik dengan harga murah dan model bangunan yang bagus. Mereka mengetahuinya dari penyebaran brosur di mall dan media cetak. {B2R}